Polres Tuba Tutur Sindikat Pencurian Kendaraan Beroda Empat Dan Motor Seorang Ahli Malam Hari
TULANG BAWANG, Lampungsai.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar Konferensi Pers tentang keberhasilan mengungkap sindikat pencurian Mobil & Motor, lebih kurang pukul 10.00 WIB, bertempat di Mako Polres setempat. Rabu (12/12).
Turut mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi, dalam kegiatan tadi, Wakapolres Kompol. Djoni Aripin, Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, & Kasubbag Humas Iptu. Endri Junaidi.
Syaiful Wahyudi mengungkapkan, ada sebesar dua grup sindikat pencurian kendaraan beroda empat & motor yg berhasil diungkap.
“Kelompok pertama dengan pelaku SU (38), masyarakat Kampung Sido Mulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku HI (30) & IS (29), masyarakat Dusun I, Kota Negara, Kecamatan Kadang Suku II, Kabupaten OKU (ogan komering ulu) Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan kelompok kedua menggunakan pelaku HE (36), rakyat Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang mana pelaku HE ini kini sudah ditahan di Polres Way Kanan karena terlibat tindak pidana disana,” urai Kapolres Tuba.
Adapun menurut gerombolan pertama, petugas kami berhasil menyita BB berupa kendaraan beroda empat truck brand Mitsubishi Canter rona kuning BE 9028 LP, kendaraan beroda empat truck brand Mitsubishi Canter warna kuning tanpa bak belakang KE 1752 CB dan Handphone (HP) Nokia type 105 warna hitam.
Kemudian berdasarkan grup ke 2, petugas kami berhasil menyita BB berupa mobil carry brand suzuki pick up warna hitam tahun 2014 dan Sepeda Motor Honda CBR rona hitam chasis merah.
“Kelompok pertama ini pada duga kuat menjadi pelaku lintas provinsi yg terdapat banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada luar daerah hukum Polres Tulang Bawang, sedangkan grup ke 2 masih ada 14 TKP di wilayah aturan Polres Tulang Bawang menggunakan rincian 12 TKP motor dan 2 TKP mobil,” ujar Syaiful Wahyudi.
Tambah Kapolres, Bagi rakyat rakyat yang merasa kehilangan kendaraan beroda empat truck merk mitsubishi canter rona kuning, supaya kiranya bisa segera tiba ke Mapolres Tulang Bawang menggunakan membawa bukti berupa surat-surat indikasi kepemilikan (STNK dan BPKB).
“Lantaran terdapat satu unit mobil truck yg telah berhasil kami tutur, namun pemiliknya sampai kini belum kami ketahui.” tandasnya.
Untuk para pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan & terancam hukuman pidana penjara paling usang 7 tahun.(Ari)
0 Response to "Polres Tuba Tutur Sindikat Pencurian Kendaraan Beroda Empat Dan Motor Seorang Ahli Malam Hari"
Post a Comment