Urgensi Dukungan Fiskal Buat Kabupaten Konservasi - Gema Lampung News

Urgensi Dukungan Fiskal Untuk Kabupaten Konservasi

Oleh : Dr. Mahpud Sujai

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian, Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat baru saja selesai melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) tahun 2022 sebagai dasar & landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemda (RKPD) tahun 2023.

Musrenbangda tersebut sudah membuat beberapa kesepakatan , diantaranya prioritas utama buat acara kerja tahun depan adalah penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya insan & infrastruktur publik. Prioritas tersebut sejalan menggunakan prioritas pembangunan nasional.

Kabupaten Lampung Barat mempunyai karakteristik yang khas dan tidak selaras menggunakan wilayah-daerah lain di Provinsi Lampung. Karakteristik wilayah yang sebagian besar didominasi oleh pegunungan dengan kemiringan lereng yang relatif curam serta tutupan hutan yang relatif lebat menyebabkan Kabupaten Lampung Barat mempunyai hambatan yang cukup menantang pada memilih prioritas pembangunan daerahnya.

Berdasarkan ciri daerah tadi, akan sangat berat bila pemerintah memfokuskan acara kerjanya dalam sektor industri, sebagai akibatnya perlu suatu branding position oleh pemerintah yg bisa mensejajarkan Lampung Barat menggunakan kabupaten-kabupaten lain pada Provinsi Lampung. Terobosan krusial telah dilakukan sang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan memposisikan diri menjadi Kabupaten Konservasi yg memfokuskan pembangunan daerah menggunakan mempertahankan kelestarian alam & keberlanjutan pembangunan.

Wilayah perlindungan adalah perencanaan & pelaksanaan pembangunan menggunakan memperhatikan konservasi daerah yg dilakukan berbasiskan kelestarian ekologis dan biodiversitas. Wilayah konservasi memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan pada proses pembangunan daerah. Kelebihannya merupakan daerah konservasi bisa menjadi jangkar keberlanjutan & pelestarian lingkungan dan penjaga perubahan iklim. Namun kekurangannya merupakan wilayah perlindungan akan kesulitan buat berbagi banyak sekali sektor pembangunan lantaran berbagai batasan lingkungan yang tidak bisa dialih fungsikan.

Agar output pembangunan & perekonomian lebih seimbang antar daerah, maka perlu dilakukan suatu prosedur sharing antara daerah juga antar tingkatan pemerintah buat mengurangi fiskal gap antar wilayah. Mekanisme sharing tersebut umumnya diklaim Ecological Fiscal Transfer yang adalah transfer fiskal antar strata pemerintah maupun antar daerah menggunakan mempertimbangkan aneka macam aspek dan indikator lingkungan. Selama ini, transfer fiskal dilakukan pemerintah pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) & Dana Insentif Daerah (DID). Tetapi prosedur tadi perlu disempurnakan menggunakan mengintegrasikan konsep transfer fiskal berbasis ekologis untuk menambah beberapa indikator yg selama ini telah diakomodasi dalam perhitungan DAU.

Beberapa indikator yg telah menjadi dasar formula perhitungan Fiscal Gap berdasarkan sisi kebutuhan fiskal atau Fiscal Need diantaranya Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Indeks Kemiskinan, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Pembangunan Manusia. Pemerintah daerah yg menjaga & mengkonservasi lingkungan perlu diberikan bonus lebih supaya kelestanan lingkungan permanen terjaga, tetapi disisi lain pemerintah wilayah perlindungan dapat lebih mendapatkan sumber pendanaan pembangunan. Beberapa indicator yg dapat digunakan menjadi formula transfer fiskal berbasis ekologis bisa mengacu pada best practice di beberapa negara lain pada global. Indikator tadi diantaranya Luas Tutupan Lahan Terhadap Total Area Kritis, tingkat degradasi dan deforestasi hutannya telah memprihatinkan, taraf konservasi lingkungan dan besarnya emisi yg bisa diserap.

Agar kesenjangan antar daerah dapat dikurangi, maka daerah-daerah perlindungan perlu diberikan dukungan fiskal sehingga dapat menaikkan kesejahteraan, pelayanan pada rakyat, pembangunan wilayah tanpa mengganggu kelestarian ekosistem wilayahnya. Beberapa dukungan tadi dapat berupa bonus fiskal misalnya penyesuaian formula DAU sebagai dukungan terhadap daerah konservasi maupun dukungan banyak sekali pembiayaan baik berdasarkan Negara donor juga dari pihak swasta misalnya dana Corporate Social Responsibility.

Isu-berita perubahan iklim yg sudah menglobal menggunakan berbagai konvensi seperti Paris Agreement sebagai berkah bagi perlindungan lingkungan. Pemerintah Indonesia sudah berkomitmen buat mencapai sasaran Nationally Determined Contribution (NDC) pada upaya mitigasi & adaptasi perubahan iklim buat mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemerintah berupaya buat mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen dengan upaya sendiri dan 41 % dengan donasi asing pada tahun 2030.

Wilayah konservasi bisa sebagai keliru satu wilayah pengurang emisi gas tempat tinggal kaca terutama dari sektor kehutanan melalui banyak sekali acara diantaranya perbaikan dan pelestarian ekosistem, jasa lingkungan menurut output hutan non-kayu, rehabilitasi daerah aliran sungai & hutan kota, hutan warga & kemitraan menggunakan hutan warga , pengendalian kebakaran hutan, perlindungan hutan hingga pelestarian hutan tanaman . Berbagai informasi perubahan iklim tersebut mendorong pemerintah buat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) buat menciptakan sasaran ekonomi bebas emisi karbon. Dengan terbitnya Perpres NEK tersebut, pemerintah sudah merogoh kebijakan berbasis pasar (market based) pada menentukan nilai karbon.

Pemerintah memutuskan kebijakan pengurangan emisinya dari aspek penetapan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing serta perdagangan karbon atau carbon trading. Pemerintah sudah menetapkan bahwa harga karbon yg diperdagangkan ditetapkan pada harga Rp 30 per kg CO2 ekuivalen atau Rp 30 ribu per ton CO2. Tentu saja kebijakan ini sebagai potensi ekonomi bagi pelestarian lingkungan terutama bagi wilayah perlindungan.

Berbagai dukungan fiskal & kebijakan pembiayaan pemerintah tadi adalah suatu peluang besar bagi wilayah konservasi buat memperoleh berbagai alternative pembiayaan pembangunan pada rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat & pembangunan ekonomi pada wilayah perlindungan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan ekosistem.

Penulis merupakan Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Artikel ini adalah pendapat pribadi Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dr. Mahpud Sujai

 22 total views,  6 views today

0 Response to "Urgensi Dukungan Fiskal Buat Kabupaten Konservasi - Gema Lampung News"

Post a Comment