Polres Lampung Barat Amankan 4 Pria Pengangkut Kayu Sonokeling Asal Register 39 Kota Agung
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Empat pria pengangkut kayu sonokeling asal Register 39 Kota Agung diamankan tim Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat.
Keempatnya diamankan polisi waktu melintas pada Jalan Lintas Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat dalam Selasa (22/tiga/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat diamankan ditemukan 33 gelondong kayu sonokeling di mobil truk.
Kasat Reskrim Polres Lampung AKP M Ari Setiawan mengatakan penangkapan tersebut menurut laporan polisi nomor LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, lepas 22 Maret 2022.
"Keempat tersangka di antaranya dua orang masyarakat Way Kanan yakni S dan EW, serta dua orang rakyat Lampung Barat yakni IC dan GGP," kata Ari mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (seperempat/2022).
Baca juga: Empat Pria di Lampung Barat Diamankan Polisi Saat Bawa 33 Gelondong Kayu Sonokeling
Baca juga: Simpan 37 Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging, Kakek di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Dari output penangkapatn tadi, kata Ari, polisi berhasil mengamankan puluhan btg kayu sonokeling yg dibawa pelaku beserta mobil pengangkut.
"Barang Bukti yang diamankan di antaranya 33 btg kayu jenis sonokeling gelondongan menggunakan panjang lebih kurang 120 cm & 1 unit kendaraan truk merek Mitsubishi Canter menggunakan nomor polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah berikut STNK," ujar Ari.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus illegal logging itu berawal berdasarkan adanya laporan kabar menurut masyarakat bahwa terjadi aktivitas pemuatan kayu ke kendaraan jenis truk merek Mitsubishi Canter.
"Setelah menerima Informasi tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap para pelaku yaitu S, EW, IC, dan GGP," ungkap Ari.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli pada sekitar Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat.
Hasil penyidikan memberitahuakn, apabila terdapat pengangkutan kayu gelondongan jenis sonokeling ke pada sebuah truk merek Mitsubishi Canter dengan angka Polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah pada Jalan Lintas Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat.
Lalu, polisi melakukan pengembangan dan mengecek lokasi tebang tunggul kayu tersebut.
Baca pula: Sedang Menyusun Kayu Hasil Curian, Pelaku Pembalakan Liar pada Lampung Barat Diamankan sang Polisi
Baca pula: Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi Harus Dapat Dukungan Fiskal
"Pada waktu melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut, didapati bahwa lokasi penebangan kayu berada pada pada Kawasan Hutan Negara (Hutan Lindung) Register 39 Kota Agung Utara di kurang lebih Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat," ujar Ari.
Sayangnya, 3 pelaku lainnya berhasil lolos.
"Untuk Pelaku Y, D, & T kabur pada saat dilakukan pengembangan," kata Ari.
Selanjutnya, keempat pelaku yang tertangkap beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu beberapa waktu lalu.
Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap pelaku pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan register 22 Way Waya.
Terduga pelaku berinisial SG (61) rakyat Dusun Sukabumi, Pekon Neglasari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membicarakan, bila pelaku ditangkap menurut kediamannya, Sabtu, 8 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.
"Pelaku sudah kami tahan pada rangka inspeksi," ujar Feabo mewakili Kapolres Pringsewu Ajun Komisaris Besar Rio Cahyowidi, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurut Feabo, pelaku SG diamankan atas dugaan telah melakukan pembalakan liar kayu jenis sonokeling berdasarkan tempat hutan register 22 Way Waya Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Polisi menyita 37 potong kayu jenis sonokeling dari terduga pelaku SG. Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit gergaji mesin.
Kayu sonokeling hasil pembalakan liar ini kemudian dibawa dan disimpan oleh pelaku di bagian belakang rumah.
Kini pelaku SG wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat SG menggunakan pasal 82 ayat (1) alfabet c Jo Pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) alfabet b Jo pasal 12 alfabet e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman sanksi paling singkat satu tahun & paling lama 5 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,lima miliar.
Amankan Pelaku Pembalakan Liar
Polsek Pulau Panggung & Polres Tanggamus mengamankan 136 btg kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di daerah Kecamatan Air Naningan.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, ratusan batang kayu tersebut diamankan mulanya menurut keterangan rakyat, terdapat satu unit mobil truk Mitsubishi rona kuning nopol BG 8611 TB terguling.
Lokasi insiden pada jalan Dusun Lubuk Gajah, Pekon Sinar Jawa, Kec. Air Naningan, & truk bermuatan kayu sonokeling.
"Di truk itu ada 76 btg kayu sonokeling berupa rabat kayu gelondongan yang diamankan Selasa (28/12) lalu pukul 10.00 WIB," istilah Satya, Rabu (29/12/2021).
Ia menambahkan, waktu mengevakuasi kayu sonokeling dari lokasi pertama, pihaknya balik menerima warta rakyat tepatnya pukul 12.00 WIB bahwa terdapat truk lain sudah melintas jua membawa kayu sonokeling.
Setelah dilakukan pengejaran dan teridentifikasi truk rona kuning berplat BE 8135 TG, lalu dibuntuti hingga penghadangan di depan kantor Polsek Pulau Panggung yang dipimpin Kapolsek Inspektur Satu Musakir.
Lantas truk tadi diperiksa dan ada kaitannya dengan truk yang terguling di Pekon Sinar Jawa, Kec. Air Naningan. Dari truk ini diamankan 66 barang atau dua,5 kubik kayu sonokeling.
"Untuk kendaraan beroda empat ke 2 dilakukan pengejaran semenjak Kecamatan Air Naningan & penghadangan di depan Polsek Pulau Panggung," terperinci Satya.
Selanjutnya polisi meminta fakta saksi-saksi, mengamankan sementara barang bukti kayu ke Polsek Pulau Panggung 2 pengemudi serta dua pembeli kayu untuk dimintai kabar.
Satya menjelaskan, hasil inspeksi sementara, para pembeli mengantongi sejumlah surat-surat informasi kepemilikan kayu dan kepemilikan tanah dari taraf pekon.
Namun menurut surat-surat tadi akan dilakukan pendalaman. Dan untuk penyelidikan selanjutnya Polres Tanggamus akan berafiliasi dengan BKSDA & KPH, Dinas Kehutanan Lampung
"Upaya yang akan kita lakukan, antara lain mengecek lokasi tunggul menggunakan berkordinasi dgn BKSDA maupun BPKH Provinsi Lampung," kata Satya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono/Nanda Yustizar Ramdani/Tri Yulianto)